Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi Terkena OTT KPK RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Hal itu dibenarkan oleh Jubir Ali Fikri Rabu (5/1/2022).
"Benar, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," katanya kepada TIMES Indonesia.
Advertisement
Rahmat Effendi adalah Wali Kota yang biasa disapa Bang Pepen. Ia lahir 3 Februari 1964. Ia menjabat mulai 3 Mei 2012 lalu.
Menggantikan Mochtar Mohamad karena tersandung kasus Korupsi. Lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013–2018, dan periode 2018–2021.
Sebelumnya, ia pernah bekerja jadi asisten pergudangan dan supervisor logistik di PT. Halliburton Indonesia. Ia juga merupakan Direktur PT. Rampita Aditama Rizki. Ia pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi 1999–2004 dan Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008.
Berikut riwayat pendidikannya:
-SD Negeri Pekayon Tahun 1979
-SMPN 2 Kota Bekasi Tahun 1982
-SMA Negeri 52 Jakarta Tahun 1985
-Sarjana S1 di STIA Bagasasi Tahun 2000
-Sarjana S2 di STIA Bagasasi Tahun 2006
-Sarjana S3 di Universitas Pasundan Tahun 2010
Kata Ali Fikri, saat ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK RI untuk dilakukan permintaan keterangan. "KPK memiliki waktu 1x24 jam untik menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |