Peristiwa Nasional Haji 2022

Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa JCH Indonesia

Rabu, 08 Juni 2022 - 16:28 | 72.90k
Petugas Haji (PPIH). (foto: TIMES Indonesia)
Petugas Haji (PPIH). (foto: TIMES Indonesia)
FOKUS

Haji 2022

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Melaksanakan ibadah Haji merupakan pengalaman pertama bagi sebagian besar jemaah calon haji atau JCH Indonesia. Anstusiasme keberangkatan tak hanya mempersiapkan fisik dan mental, tetapi juga barang-barang yang sebenarnya tidak diperlukan selama di Tanah Suci. 

Baru-baru ini, petugas haji di embarkasi Surabaya menemukan JCH yang membawa cobek hingga alat pancing. Bahkan beberapa tahun lalu JCH Indonesia juga ada yang kedapatan membawa rice cooker lho.  

Advertisement

Sebenarnya Kemenag sudah memberikan regulasi yang jelas tentang barang yang boleh dan tidak boleh dibawa selama pelaksanaan ibadah haji. 

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta menegaskan pada JCH agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, maka jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan. 

Ia menegaskan Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. 

Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper," kata Wibowo, sapaan akrabnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor. 

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. 

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: 
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; 
- Senjata api dan senjata tajam; 
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan). 

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. 

Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga JCH tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun instagram resminya menjelaskan ada jenis barang-barang yang tidak boleh dibawa atau digunakan jemaah haji di tanah suci. 

Barang tidak boleh dibawa jemaah haji itu antara lain:

1. Senjata tajam
2. Perhiasan
3. Uang tunai dalam jumlah berlebihan
4. Barang yang mudah terbakar
5. Peralatan yang mengandung gas
6. Bahan peledak
7. Barang yang berbahan magnet
8. Cairan dalam botol seperti saus, kecap, dan sambal
9. Makanan berbau menyengat
10. Obat-obatan terlarang
11. Gambar / VCD asusila dan sejenisnya

Larangan ini bertujuan untuk memastikan perjalanan JCH Indonesia berlangsung aman dan nyaman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES