Peristiwa Nasional Kaisar Ferdy Sambo

Sudah Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan?

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:29 | 45.75k
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (FOTO: Polri)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (FOTO: Polri)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Irjen Polisi Ferdy Sambo Kamis (25/8/2022) hari ini muncuk ke publik setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kemunculannya ke publik karena menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, pada sidang tersebut, suami Putri Candrawathi itu tak memakai rompi tahanan. Pantauan pada kanal YouTube Polri TV Radio, sidang itu disiarkan, namun tanpa suara.

Advertisement

Dalam ruang sidang ia terlihat mengenakan seragam dinas Polri. Di bahu kanan dan kirinya juga ada pangkat bintang dua yang menunjukkan ia adalah seorang Inspektur Jenderal.

Diketahui, aturan pakaian anggota polisi yang menjalani sidang etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56. Berikut ini bunyinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;

c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Dijelaskan, seorang terduga pelanggar etik itu memakai pakaian dinas harian. Dan Sambo dalam sidang ini ada sebagian terduga, maka Sambo memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES