Ombudsman RI: Penyaluran Subsidi BBM Berpotensi Maladministrasi dan Rugikan Rakyat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan bahwa penyaluran subsidi BBM (bahan bakar minyak) yang berjalan saat ini berpotensi maladministrasi, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, praktek maladministrasi itu berdampak pada kemampuan masyarakat kecil dalam mengakses subsidi. Bahkan ia bisa menjamin subsidi tidak akan sampai ke masyarakat, karena bisa dimainkan oknum yang sudah diatur rapi oleh atasannya.
Advertisement
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah melakukan sistem penyaluran BBM bersubsidi yang lebih efisien. Kemudian, melakukan pemantauan terpusat secara online demi mencegah oknum tidak bertanggung jawab mencuri hak masyarakat kecil.
"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut dia mengusulkan, opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi lebih baik untuk mencegah jebolnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.
Hery menuturkan jika pemerintah lebih memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite menjadi Rp10 ribu per liter, Solar menjadi Rp8 ribu per liter maka ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat.
"Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikkan harga dan subsidi BBM dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkas Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |