Peristiwa Nasional

Kasus Pembangunan Gereja di Cilegon, Menag RI Undang Wali Kota dan Tokoh Masyarakat

Senin, 12 September 2022 - 13:33 | 70.86k
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO: dok. Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO: dok. Kemenag)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama atau Menag RI Yaqut Cholil Qoumas akan mengundang dan mengajak para pihak yang terkait dalam rencana pembangunan gereja di Cilegon dan menjadi polemik karena adanya petisi penolakan dari masyarakat termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

"Saya sudah terima laporan dari tim, undangan pertemuan di kantor Kementerian Agama ini sudah dikirim ke para pihak, termasuk Wali Kota Cilegon," ucap Menag RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Advertisement

Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, undangan tersebut ditujukan juga kepada tokoh masyarakat setempat bersama Wali Kota Cilegon dan para pihak lainnya untuk duduk bersama mencari solusi terbaik terkait pembangunan gereja di Cilegon.

"Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat. Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang," kata Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.

menolak-pendirian-gereja.jpgKomite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten. (FOTO: M Iqbal/detikcom)

Menag RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pihak lain yang diundang dalam mencari solusi pembangunan gereja di Cilegon, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

"Dari internal Kemenag, akan hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon," jelas Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, persoalan penolakan pembangunan gereja di Cilegon ini perlu didudukkan secara jernih dan tidak emosional. Untuk itu, pertemuan para stakeholders terkait sangat penting untuk mendudukan persoalannya dan menyelesaikan problemnya.

"Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan, dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini. Insya Allah solusi terbaiknya akan bisa segera dicapai," ujar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.

Helldy-Agustian.jpgWali Kota Cilegon Helldy Agustian. (FOTO: instagram Helldy Agustian)

Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yakin dalam pertemuan nanti akan ada solusi terbaik karena spirit agama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan. Semakin dekat dengan Tuhan, semakin sempit ruang bagi manusia untuk saling membenci dengan lainnya.

"Insya Allah akan ada solusi terbaiknya," tandas Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.

Penolakan Pembangunan Gereja

Sebelumnya sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022) lalu.

Aksi penolakan pendirian Rumah Ibadah dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

Wali Kota Cilegon Menandatangani Penolakan Pembangunan Gereja

Sebelumnya Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut melakukan penandatanganan petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Helldy mengaku penandatanganan yang ia lakukan hanya untuk memenuhi keinginan massa yang menolak adanya pembangunan gereja di Cilegon.

"Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," ungkapnya.

Wali Kota Cilegon ini mengungkapkan, persyaratan izin pembangunan gereja tersebut masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan," ungkapnya.

Penjelasan Pihak Gereja

Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu menerangkan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," terang Marnala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022) lalu.

Marnala membeberkan, tahapan perizinan telah dilakukan yakni pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.

Mereka juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja.

"Telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi. Namun lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," bebernya.

Selain itu, Marnala juga menjelaskan, panita pembangunan juga telah mengajukan permohonan ke Kemenag Cilegon pada 6 Juni 2022 dan dinyatakan berkas dokumen belum lengkap.

Marnala kemudian melengkapi persyaratan yang diminta Kemenag Cilegon pada 15 Agustus 2022 lalu namun belum ada jawaban.

"Sama halnya dengan berkas permohonan yang telah diserahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon pada 23 Agustus 2022 pun belum ada jawaban," tandas Marnala terkait penolakan pembangunan gereja di Cilegon.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES