Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

FIFA Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Menghormati Tragedi Stadion Kanjuruhan

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:05 | 54.48k
Bendera seluruh Assosiasi Sepak Bola di dunia, berkibar di markas FIFA di Surich, Swiss.(FOTO: FIFA)
Bendera seluruh Assosiasi Sepak Bola di dunia, berkibar di markas FIFA di Surich, Swiss.(FOTO: FIFA)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bendera setengah tiang dikibarkan di markas FIFA sebagai penghormatan kepara mereka yang kehilangan nyawa dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Indonesia.

Minggu (2/10/2022) kemarin, Presiden FIFA Gianni Infantino juga mengeluarkan pernyataan atas Tragedi Stadion Kanjuruhan yang telah merenggut ratusan nyawa Aremania, supporter club Arema FC.

Advertisement

"Dunia sepak bola sedang shock menyusul insiden tragis yang terjadi di Indonesia pada akhir pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan,” kata Gianni Infantino. 

"Ini adalah hari yang gelap bagi semua yang terlibat dalam sepak bola dan sebuah tragedi di luar pemahaman. Saya menyampaikan belasungkawa terdalam saya kepada keluarga dan teman-teman para korban yang kehilangan nyawa setelah insiden tragis ini," kata Gianni Infantino lagi.

"Bersama FIFA dan komunitas sepak bola global, semua pikiran dan doa kami bersama para korban, mereka yang telah menjadi korban terluka, bersama rakyat Republik Indonesia, Konfederasi Sepak Bola Asia, Persatuan Sepak Bola Indonesia, dan Liga Sepak Bola Indonesia, pada saat yang sulit ini," ujarnya.

Doa-Bersama-Aremania-untuk-Tragedi-Stadion-Kanjuruhan.jpgLilin doa untuk korban Tragedi Stadion Kanjuruhan dari Aremania di Patung Singo Tegar. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)

Tragedi Stadion Kanjuruhan telah menempatkan tragedi sepak bola terburuk ketiga didunia setelah dilihat dari jumlah mereka yang meninggal dunia. Bahkan besar kemungkinan  posisinya bisa bergeser kedua di dunia, karena jumlah kematian masih bertambah.

Sebagian besar kematian para suporter dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan itu karena berdesak-desakan dan terjatuh saat mencoba keluar stadion. Mereka berusaha menyelamatkan diri dari gas air mata yang ditembakkan oleh polisi.

Tragisnya mereka yang meninggal itu adalah penonton di tribun, yang tidak ikut-ikut turun lapangan untuk menyerbu para pemain Arema FC maupun Persebaya di tengah lapangan.

Karena itu para penonton di tribun spontan berlarian menyelamatkan diri saat gas air mata jatuh di antara mereka. Celakanya, saat berusaha menyelamatkan diri itu, pintu keluar stadion dikunci.

Situasi itulah diduga kuat sebagai penyebab tertumpuknya para penonton itu dan sebagian diantara mereka terjatuh karena sesak nafas setelah menghirup gas air mata, kemudian terinjak-injak tanpa ampun oleh sesama suporter lainnya.

Doa-Bersama-Aremania-untuk-Tragedi-Stadion-Kanjuruhan-1.jpgLilin doa untuk korban Tragedi Stadion Kanjuruhan dari Aremania di Patung Singo Tegar. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)

Kini polisi dan panitia penyelenggara menghadapi ancaman sanksi atas Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menjadi salah satu bencana stadion olahraga paling mematikan di dunia, karena penggunaan gas air mata di dalam venue, yang jelas-jelas dilarang dalam pedoman FIFA.

125 Meninggal 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melakukan rilis yang terkait perkembangan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Rilis itu dilakukan langsung di Polres Malang, Kepanjen, Senin (3/10/2022).

"Update yang perlu saya sampaikan terkait data korban peristiwa Stadion Kanjuruhan, untuk korban meninggal dunia tetap 125 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada awak media.

Menko Polhukam, Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah juga sedang melakukan penelusuran untuk adanya kemungkinan tindak pidana dalam Tragedi Starion Kanjuruhan ini.

Senin (3/10/2022) hari Mahfud MD akan mengadakan pertemuan dengan kementerian-kementerian terkait untuk mengambil tindakan secepatnya.

Sejumlah langkah yang diambil itu, antara lain melakukan penelitian jika kemungkinan ada pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam peristiwa itu, rehabilitasi dan penyantunan terhadap korban dan keluarga korban yang sekarang dalam perawatan ataupun akan dikuburkan karena meninggal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES