Peristiwa Nasional Kaisar Ferdy Sambo

Tembakan Maut Ferdy Sambo Sebabkan Brigadir J Meninggal Dunia

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:37 | 42.39k
Tembakan Ferdy Sambo ini menembus kepala bagian belakang sisi sebelah kiri Brigadir J hingga tengkorak kepalanya rusak. (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tembakan Ferdy Sambo ini menembus kepala bagian belakang sisi sebelah kiri Brigadir J hingga tengkorak kepalanya rusak. (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan penyebab meninggalnya Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JPU menyatakan Brigadir J meninggal akibat tembakan mematikan dari Ferdy Sambo.

Tembakan Ferdy Sambo ini menembus kepala bagian belakang sisi sebelah kiri Brigadir J hingga tengkorak kepalanya rusak. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Advertisement

Dalam dakwaan tersebut, tembakan Bharada Elizer hanya membuat Brigadir J tergeletak kesakitan, tembakan maut Ferdy Sambo di kepala yang membuatnya meninggal dunia. 

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

JPU menyampaikan Bharada E menembak Brigadir J tiga sampai empat kali hingga tubuhnya luka-luka. Bharada E tembakkan senjata api setelah ada perintah dari Ferdy Sambo.

"Setelah mendengar teriakan Terdakwa Ferdy Sambo, lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Tembakan Bharada E menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan,menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J saat masih mengerang kesakitan akibat tembakan Bharada E. Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yoshua masih bergerak kesakitan.

Tembakan Maut Ferdy Sambo

Jaksa mengungkapkan satu tembakan mematikan dari Ferdy Sambo ke Brigadir J di kepala langsung membuatnya tewas seketika. Tembakan maut ini menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru tersebut mengakibatkan kerusakan di bagian tulang dasar. Tembakan mematikan ini juga merusak tulang dasar rongga bola mata.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU.

15 Luka Tembak Brigadir J

Jaksa mengungkap ada total 15 luka tembakan Bharada E dan Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan pada pemeriksaan ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. 

Kemudian, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar. Semua luka itu disebabkan senjata api.

Jaksa menambahkan ada luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala. 

"Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan adasatu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkapkan pemeriksaan luar jenazah Brigadir J pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat senjata api. Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES