Pemberian Pangkat Letkol Tituler TNI Deddy Corbuzier Dipersoalkan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier dipersoalkan. Berbagai elemen menanyakan urgensi pemberian tersebut.
Sebelumnya, lewat Instagram resminya, Deddy Corbuzier mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkat Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Ia mengatakan, pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.
Advertisement
"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan Dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa dan negara," kata Deddy.
Jubir Menhan Prabowo Subianto, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku, pemberian pangkat tersebut kepada Deddy Corbuzier terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial, kemampuan, dan 'perfomance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan," katanya.
Pertanyakan Urgensi Pangkat Tituler
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini mempertanyakan urgensi pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier tersebut. "Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?," tanya dia dalam pernyataan resminya.
Ia pun menyarankan sebaiknya pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu dicabut. "Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut. Karena tidak ada urgensi mendesak pemberiantituler pada seseorang artis," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory Beni Sukadis. Menurutnya, pemberian pangkat kepada Deddy harus dikaji ulang. "Menurut saya pemberian ini harus dikaji ulang oleh pemerintah khususnya Kemhan," katanya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan, pangkat itu hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara. "Tidak ada urgensinya bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat ditular kepada DC," jelasnya.
Tak hanya itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga mempertanyakan pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier oleh Prabowo Subianto tersebut.
"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi. Itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer. Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang," katanya.
Panglima TNI Tak Keberatan
Sementara itu, Panglima TNI terpilih yakni Laksamana Yudo Margono tak tak mempersoalkan pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier yang dilakukan oleh Prabowo Subianto tersebut.
Menurutnya, TNI memang memperbolehkan memberikan pangkat tersebut selama yang bersangkutan berkontribusi bagi kemajuan institusi militer.
"Gak ada (masalah), ada aturannya, boleh ditular apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," katanya kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia menyampaikan, dirinya sempat punya pengalaman di mana seseorang warga sipil berpangkat mayor tritular mengajari dirinya di bidang musik saat masih taruna. Karena itu, iya tak mempermasalahkan jika Deddy mendapatkan pangkat Tritura tersebut.
"Kalau tritular boleh, kalau dia memiliki apa namanya, untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena ahlinya, itu bisa," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |