Peristiwa Nasional

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:39 | 78.51k
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Ferdy, Putri Chandrawathi yang dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa. (FOTO: kompas.com/Irfan Kamil)
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Ferdy, Putri Chandrawathi yang dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa. (FOTO: kompas.com/Irfan Kamil)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tuntutan kepada Putri Candrawathi, istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023) hari ini.

Advertisement

Tuntutan yang dikemukakan JPU kepada Putri Chandrawathi yaitu hukuman penjara selama 8 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa saat membaca tuntutannya dalam persidangan tersebut. 

Jaksa meyakini bahwa Putri Chandrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Tuntutan hukuman kepada Putri Chandrawathi ini sama seperti Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara. 

Berbeda dengan suaminya, Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan sebelum istrinya Putri Chandrawathi. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023) kemarin. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung JPU menegaskan tuntutannya kepada mantan Kadiv Propam Polri.

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana diketahui, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu, membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Dalam keterangan pengadilan, disebutkan awal mula kasus ini dimulai saat Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E melaksanakan perintah tersebut, dengan mengeksekusi Brigadir Yosua dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. 

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES