Peristiwa Nasional

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:32 | 101.63k
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (FOTO: Tempo)
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (FOTO: Tempo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hukuman mati yang didapatkan oleh Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) kemarin menjadi perhatian banyak pihak. Sebagian pihak juga mulai ragu terkait vonis mati tersebut bisa dilakukan pad Ferdy Sambo.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KUHP belum bisa diterapkan pada kasus Ferdy Sambo tersebut.

"Karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," katanya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, aturan vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Sambo masih tetap mengaku pada KUHP yang lama. Kata dia, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Ferdy Sambo, justru akan menimbulkan permasalahan hukum.

"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan (di kasus Ferdy Sambo)," jelasnya.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan menyatakan mantan Kadiv Propam itu bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, hukuman mati pada Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap. Itu karena ia masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Artinya, belum ada kepastian hukum yang sah bahwa Ferdy Sambo kini sudah dijatuhkan hukuman yang diinginkan oleh publik dan keluarga Brigadir J tersebut.

Selain itu, Kita Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.

Dalam KUHP, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam tentang waktu itu, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.

Lalu, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan. "Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan," demikian bunyi Ayat (2) Pasal itu.

Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan:

"Jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden atau Keppres setelah mendapat pertimbangan MA".

Lalu, eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.

"Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," demikian dikutip Ayat (4) Pasal 1000.

Ahli Hukum Nilai Belum Berlaku

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries mengatakan, terpidana yang divonis mati dan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap sebelum Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka ia akan mengikuti diberlakukan ketentuan baru.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 3 KUHP yang memuat asas lex favor reo. Menurut pasal itu, jika terjadi perubahan peraturan perundangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru. "Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES