Peristiwa Nasional

Sorakan Brimob di Sidang Kanjuruhan, YLBHI: Pelecehan Pengadilan dan Intimidasi

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:08 | 92.09k
Tangkapan layar suasana pihak pengamanan PN Surabaya saat menegur anggota Brimob yang bersorak saat sidang Kanjuruhan. (FOTO: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)
Tangkapan layar suasana pihak pengamanan PN Surabaya saat menegur anggota Brimob yang bersorak saat sidang Kanjuruhan. (FOTO: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) memberi tanggapan menohok soal sorakan sejumlah anggota Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) kemarin.

Melalui koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, YLBHI menilai bahwa perilaku sejumlah anggota Brimob yang ada di lokasi sidang tragedi Kanjuruhan merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court.

"Karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Daniel, Rabu (15/2/2023).

Perilaku tercela tersebut, kata Daniel, justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tindakan itu memperlihatkan bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan. Apalagi, persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial, yakni tahap pembuktian dan penentuan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, puluhan anggota Brimob diketahui bertindak intimidatif dengan berteriak dan menyoraki para JPU yang akan memasuki ruang sidang Cakra bersama dengan tiga terdakwa dari anggota Polri.

Puluhan anggota Brimob tersebut berteriak 'Brigade, Brigade, Brigade'. Bahkan, pihak keamanan pengadilan sampai berkali-kali mengingatkan untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan.

Dampak dari tindakan tersebut, lanjut Daniel, menyebabkan fakta saat pemeriksaan ahli menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak.

Daniel sendiri menilai sejak awal mengungkapkan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang penuh dengan kejanggalan.

Mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan.

Oleh sebab itu, LBH Pos Malang mengecam tindakan anggota Polri yang arogan, intimidatif dan mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan.

"Kami juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan melalui sikap perilaku aparat yang menggangu jalannya persidangan," tegasnya.

LBH Pos Malang juga meminta untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

"Serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana Contempt Of Court," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES