Polisi Terima Lima Laporan Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menerima lima laporan kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold) yang dikelola oleh Wahyu Kenzo. Laporan tersebut diterima secara berkala sejak pertama laporan masuk yang ditujukkan kepada Wahyu Kenzo.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, yang terbaru ada tiga laporan tambahan yang telah diterima.
Advertisement
Tiga laporan tersebut, ditujukan kepada anak buah Wahyu Kenzo, selaku founder wilayah yakni Raymond Enovan.
"Ada tiga laporan baru, nilai kerugiannya mulai dari puluhan hingga yang terbanyak Rp250 juta," ujar Bayu, Senin (20/3/2023).
Diketahui, dua laporan awal ditujukan kepada sang owner, yakni Wahyu Kenzo. Mulai dari laporan salah satu korban dari Malang berinisial Y dengan nilai kerugian Rp6 miliar dan laporan limpahan dari Polda Jatim dengan nilai kerugian sekitar Rp42 miliar.
Dengan banyaknya laporan yang masuk ini, tentu membantu pihak kepolisian untuk terus mengembangkan proses penyidikan melalui bahan yang diterima.
Termasuk, dengan jejaring para founder ATG yang sampai saat ini mencapai 15 orang di seluruh Indonesia.
"Untuk wilayah Malang sendiri ada dua founder. Wilayah Jawa Timur, total ada empat founder," ungkapnya.
Bayu menyebutkan, tiga laporan ini akhirnya merujuk pada penetapan Raymond Enovan sebagai tersangka kedua setelah Wahyu Kenzo.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa saudara dari Raymon berinisial RR.
"Untuk yang bersangkutan (RR) statusnya masih saksi dan ini masih terus kami periksa. Hingga saat ini, untuk tambahan tersangka masih sangat memungkinkan, mengingat kami menangani kasus ini dengan penuh hati-hati dan teliti," terangnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga terus mencarikan solusi para member atau korban ATG untuk bisa mendapatkan kembali haknya.
"Kami masih terus komunikasi dengan LPSK untuk proses pemberian restitusi kepada korban. Apakah nanti bisa diberikan saat proses penyidikan atau setelah putusan dalam persidangan," tuturnya.
Selain itu, masih banyak hal yang akan didalami oleh pihak kepolisian. Terkhusus, polisi tengah memburu pembuat robot ATG bernama Candra Bayu alias Bayu Walker yang sudah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi.
"Sudah dua kali pemanggilan dan tidak hadir tanpa alasan. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, sesuai arahan bapak Kapolresta, yang bersangkutan akan diamankan untuk di bawa ke Polresta Malang Kota," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |