Peristiwa Nasional

Selamat Tinggal Buku Nikah Manual, Mulai 2023 Ganti Digital

Senin, 03 April 2023 - 13:36 | 65.21k
H. Jajang Ridwan, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA. (FOTO: Kemenag RI)
H. Jajang Ridwan, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA. (FOTO: Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KENDARI – Kementerian Agama RI (Kemenag) tengah memperkuat digitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, menyatakan bahwa target yang ingin dicapai adalah seluruh layanan KUA, termasuk buku nikah, beralih ke digital melalui sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH). Hal ini diungkapkannya dalam Workshop SIMKAH Generasi ke-4 Angkatan I di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Jajang, digitalisasi layanan KUA akan memberikan kemudahan dan akurasi pada layanan yang diberikan. Target yang ditetapkan Kemenag adalah agar seluruh layanan KUA beralih dari manual ke digital melalui SIMKAH. Tahun ini, Kemenag menargetkan buku nikah manual yang diterbitkan untuk para pengantin akan beralih ke digital.

Advertisement

"Kami targetkan tahun ini buku nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital," kata Jajang.

Sebelumnya, Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, juga mengatakan bahwa digitalisasi layanan nikah akan diterapkan secara masif untuk menutup peluang penyimpangan dalam pelaksanaan layanan. Oleh karena itu, Kemenag terus melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi SIMKAH.

Workshop SIMKAH Generasi ke-4 Angkatan I ini digelar selama tiga hari, 30 Maret hingga 1 April 2023. Kegiatan ini diikuti sejumlah operator SIMKAH kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam upaya menuju digitalisasi layanan KUA, Kemenag memenuhi kebutuhan pengolahan data dan meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau. Selain itu, pemenuhan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) KUA juga menjadi fokus Kemenag. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa digitalisasi layanan KUA dapat berjalan lancar dan optimal.

Digitalisasi layanan KUA merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan layanan. Oleh karena itu, Kemenag terus berupaya untuk mengembangkan dan memperkuat sistem informasi nikah melalui SIMKAH. Dengan demikian, digitalisasi layanan KUA diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas layanan pencatatan nikah dan memberikan kemudahan serta keamanan bagi masyarakat yang memerlukan layanan tersebut. (*)









**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES