Peristiwa Nasional

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Rabu, 12 April 2023 - 15:00 | 918.40k
Sidang Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/2/2023) (Foto: TIMES Indonesia)
Sidang Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/2/2023) (Foto: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan tetap dihukum mati. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Brigadir J.

Advertisement

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menyatakan terdakwa (Ferdy Sambo) dalam tahanan," jelas lagi. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa. Selain Sambo ada tiga terdakwa yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Mereka antara lain Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.

Terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer yang tak mengajukan banding. Kelima terdakwa dinilai majelis hakim sudah melanggar Pasal 340 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Dalam perkara ini, Sambo juga terlibat perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah dari pada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negara (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Brigadir E pidana 12 tahun penjara. Namun majelis hakim manjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.

Untuk Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih baik dari tuntutan jaksa

Istri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES