Soal Polemik OTT KPK ke Basarnas, Novel Baswedan Sentil Firli Bahuri

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyindir keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri pada saat permohonan maaf pimpinan KPK ke TNI terkait Operasi Tangkap Tangan atau OTT Kabasarnas.
Pasalnya, saat jajaran pimpinan KPK lain tengah sibuk mengurus kekeliruan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasua, justru Firli Bahuri terbang ke luar kota.
Advertisement
Dalam cuitannya di twitter, Novel mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak punya rasa tanggungjawab. “Pimpinan KPK tidak tanggungjawab,” tulis Novel dalam akun twitter resmi miliknya, dilihat Minggu (30/7/2023).
Ia menyebut, tiap penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK selalu melalui berbagai pembahasan bersama pimpinan KPK. Artinya, kata dia, keliru jika penyelidik menjadi ‘kambing hitam’ dalam kasus OTT Kabasarnas, Marsya TNI Henri Alfian atau HA.
“Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK, Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK,” sindir Novel.
Oleh karenanya, Novel pun menyindir keberadaan Firli Bahuri itu di tengah-tengah polemik OTT Kabasarnas. Novel menyebut Firli sengaja menghindar dan malah bermain badminton di Manado.
“Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado. Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado. Setelah itu salahkan pegawai KPK. Memang Firli ini hebat, ahli siapa. Tapi Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton apa itu bagian dari tugasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengaku ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsya TNI Henri Alfian atau HA dan Korsim Kabasarna RI Letkol Afri Budi Cahyanto atau ABC. KPK pun sampaikan permohonan maaf.
“Kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dimana diketahui sebelumnya, KPK kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap Basarna. Berikut ini daftarnya.
Tersangka pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Sedangkan Tersangka penerima adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.