MPR RI Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mendukung inisiatif Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, untuk merubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Tujuan dari revisi ini adalah untuk melindungi UMKM di Indonesia dari kompetisi asing, terutama dari penjualan ritel online lintas negara atau cross border commerce," kata Bambang dalam Forum Bisnis Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta, di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Advertisement
Turut hadir antara lain, Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Mohamad Irhas Effendy, serta Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta Zahrul Azhar Asumta.
Bambang menyuarakan bahwa produk asing yang masuk ke Indonesia harus melalui proses impor standar dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa. Ini karena, UMKM lokal sendiri harus memenuhi berbagai peraturan, termasuk mendapatkan izin edar, SNI dan sertifikasi halal.
Selain merevisi Permendag, Bambang juga mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan data pribadi pada platform digital, yang sejalan dengan UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Bambang menjelaskan bahwa jumlah pengguna TikTok di dunia saat ini mencapai 1,4 miliar dengan Indonesia sebagai pengguna kedua terbanyak yaitu sebanyak 113 juta pengguna. Gross Merchandise Value TikTok Shop Indonesia hingga Q1 2023 dikabarkan sudah mencapai USD 2,5 miliar.
Dia juga mencatat bahwa sebanyak 85 persen pengguna TikTok Shop mengurangi frekuensi belanja melalui saluran lain, termasuk saluran offline yang umumnya digunakan oleh UMKM. Hal ini mengindikasikan bahwa pergeseran perilaku konsumen telah terjadi.
Sejalan dengan hal tersebut, tidak hanya TikTok Shop, TikTok juga melakukan ekspansi dengan menciptakan Project S, platform belanja online yang memungkinkan penjualan langsung kepada konsumen dari berbagai negara.
Bambang mengimbau bahwa Indonesia tidak perlu ragu dalam melarang Project S TikTok mengingat keberpihakan terhadap UMKM merupakan hal yang sangat penting. Ia menekankan bahwa UMKM merupakan pilar ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,9 persen dan penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen.
Bambang menambahkan bahwa meskipun TikTok telah menyatakan bahwa mereka tidak akan membuka Project S di Indonesia, kita harus tetap waspada terhadap platform lain yang serupa.
Dia menekankan bahwa platform media sosial memiliki kemampuan untuk mengetahui produk apa yang diminati dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih murah serta memiliki kemampuan untuk memanipulasi konten agar populer dan mendukung penjualan produk mereka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.