Lagu Halo-Halo Bandung yang Dijiplak Malaysia Sudah Dilindungi Konvensi Bern

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masih ramai soal lagu Halo-Halo Bandung yang diduga dijiplak oleh Malaysia dan diubah lirik serta judulnya menjadi Helo Kuala Lumpur. Ternyata lagu ciptaan Ismail Marzuki itu sudah dilindungi Konvensi Bern.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Konvensi Bern, Pelindungan Hak Cipta yang berlaku universal di seluruh negara. Indonesia tergabung melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997.
Advertisement
Dikutip dari Tempo, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen menjelaskan pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-Halo Bandung secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern.
Sebagai informasi, hingga kini anggota Konvensi Bern berjumlah 181 negara termasuk Malaysia.
Min Usihen menjelaskan Konvensi Bern menyebutkan penggunaan asas independence of protection. Artinya, pelindungan dan penegakan hukum Hak Cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar.
"Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut," jelas Min Usihen.
Lebih lanjut ia mengatakan jika pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya.
Namun jika terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR) yaitu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
Lagu Halo-Halo Bandung juga sudah tercatat sebagai Hak Cipta pada DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.
Pada pangkalan data kekayaan intelektual, pemegang hak cipta lagu Halo-Halo Bandung adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo sejak 2021. Hak moralnya ada pada pencipta, Ismail Marzuki.
Karena itu, siapapun dilarang untuk mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta. Sebab dalam hak cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati. "Namun jika kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang ha cipta, maka harus disertakan credit," tegasnya.
Min Usehin juga mengungkapkan di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).
Lagu nasional Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki sedang viral setelah muncul di YouTube Lagu Kanak TV dengan judul Helo Kuala Lumpur. Nada dan irama dari lagu tersebut sangat mirip dengan Halo-Halo Bandung, namun liriknya diubah. Karena masalah tersebut, Komisi X DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf langsung mendesak Kementerian Luar Negeri untuk menegur Malaysia atas lagu tersebut. Apalagi lagu Halo-Halo Bandung diciptakan oleh Ismail Marzuki, salah satu pahlawan Nasional Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |