Stafsus Menag: Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah Tunggu Pembahasan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama telah mengirimkan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR. Usulan tersebut mencapai Rp105 juta.
Namun, Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo, menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah jumlah langsung yang harus dibayar jemaah.
Advertisement
Pengertian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Wibowo Prasetyo menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan sumber lainnya. "Bipih yang dibayar jemaah adalah bagian dari BPIH," kata Wibowo Prasetyo, Rabu (15/11/2023).
Proses Penentuan Biaya Ibadah Haji 2024
Biaya yang akan dibayar jemaah haji pada tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan. Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, akan membahas usulan awal tersebut. Panja ini akan memeriksa harga komponen biaya secara langsung di lapangan.
Peran Panitia Kerja (Panja) BPIH
Moekhlas Sidik, Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M, akan memimpin rapat pembahasan tentang biaya haji 2024. Kesepakatan yang dihasilkan oleh Panja akan dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama.
Hasil tersebut akan ditetapkan sebagai BPIH 2024 melalui Peraturan Presiden setelah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Contoh Proses pada Tahun Sebelumnya
Sebagai contoh, Wibowo Prasetyo merinci proses penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Setelah usulan awal, Panja BPIH melakukan serangkaian pembahasan dan peninjauan harga layanan.
"Kesepakatan akhir disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Perpres BPIH 2023," jelasnya.
Menunggu Hasil Kajian dan Keputusan Pemerintah
Biaya yang harus dibayar jemaah haji pada tahun 2024 masih dalam usulan. "Dengan proses pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, dan Panja BPIH, kita perlu bersabar menunggu hasil kajian dan keputusan yang akan dituangkan dalam Perpres BPIH 2024," pungkas Stafsus Menag RI, Wibowo Prasetyo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Rizal Dani |