Peristiwa Nasional

Istana Klaim Kenaikan Tukin Bawaslu Sudah Diusulkan Jauh Hari

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:03 | 25.76k
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Istana memberikan penjelasan mengenai peningkatan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dilakukan dua hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Kenaikan tunjangan kinerja di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) telah diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak bulan Oktober 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Advertisement

 “Perlu diketahui bahwa kenaikan (Tunjangan Kinerja) Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, dasar kenaikan tunjangan kinerja (tukin) ini didasarkan pada peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada tahun 2021, yang mencapai 68,80 dan meningkat menjadi 72,95 pada tahun 2022.

Sebagai hasilnya, Kementerian PANRB merekomendasikan peningkatan tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di Setjen Bawaslu, yang semula sebesar 60 persen, kini ditingkatkan menjadi 70 persen. Besaran kenaikan Tukin ini juga telah disetujui oleh Kemenkeu.

"Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, yang memuat keputusan tersebut, dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

Dalam salinan Perpres yang diperoleh TIMES Indonesia dari laman jdih.setneg.go.id, besaran tunjangan kinerja per bulan dibagi ke dalam 17 tingkatan kelas jabatan, dimulai dari Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 14 dari Perpres No. 18 Tahun 2024, yang dikutip pada Selasa, (13/2/2024). 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES