Awal Ramadan Berpotensi Beda, Gus Men Ajak Jaga Ukhuwah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Dalam edaran tersebut, Menag RI mengimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan awal puasa.
Pemerintah telah menjadwalkan sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada tanggal 10 Maret 2024, yang akan memutuskan apakah puasa Ramadan 2024 akan dimulai pada tanggal 11 atau 12 Maret. Meskipun Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan pada tanggal 11 Maret 2024, ada juga sebagian jemaah tarekat yang berencana untuk memulai puasa pada tanggal 10 Maret 2024.
Advertisement
Gus Men, sapaan akrab Menteri Agama, menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam keragaman umat Islam. "Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ujar Gus Men di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Edaran yang dikeluarkan oleh Menag RI pada tanggal 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan masyarakat Muslim di Indonesia.
Selain itu, Menag juga mengingatkan umat Islam untuk memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran tersebut mengatur volume pengeras suara agar tidak melebihi 100 dB (seratus desibel) dan mengatur penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan, termasuk dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.
Berikut adalah beberapa ketentuan lengkap dari Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
- Menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Melaksanakan takbiran Idul Fitri dengan mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Melakukan takbir keliling dengan menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.
- Mengadakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi di masjid, musala, dan lapangan.
- Menyampaikan materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Dengan demikian, pesan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah agar umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dan Idulfitri dengan penuh kekhusyukan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sambil tetap menjaga persatuan dan toleransi dalam keragaman.(*)
. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |