Kemenag RI Soroti Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap penerbangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci selama satu pekan pertama. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya tingkat keterlambatan penerbangan pada pekan pertama, terutama oleh maskapai Garuda Indonesia.
Anna Hasbie menjelaskan dalam satu pekan pertama, prosentase keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda Indonesia mencapai 47,5%, dengan 38 dari 80 penerbangan mengalami keterlambatan hingga 3 jam 50 menit.
Advertisement
"Total keterlambatan mencapai 32 jam 24 menit. Keterlambatan ini sangat disayangkan, dan teguran tertulis telah diberikan untuk perbaikan di masa depan," kata Anna, Senin (20/5/2024).
Indonesia tahun ini mendapat kuota 241.000 jemaah haji, dengan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Jemaah haji reguler diterbangkan oleh dua maskapai, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Garuda Indonesia akan membawa 109.072 jemaah dalam 294 kloter, sementara 260 kloter akan diterbangkan oleh Saudia Airlines.
Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Negeri, menambahkan Saudia Airlines juga mengalami keterlambatan pemberangkatan 18,06% dari total 72 penerbangan, dengan total keterlambatan empat jam tujuh menit.
"Kita perlu terus menekan angka keterlambatan," katanya.
Mujab menyoroti bahwa keterlambatan paling lama dari Garuda Indonesia mencapai tiga jam 50 menit, juga disebutkan adanya perubahan jadwal penerbangan yang berdampak pada kloter dari Embarkasi Solo dan Makassar.
Dia berharap agar kedua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mematuhi komitmen dan kontrak kerja untuk memberangkatkan jemaah sesuai dengan jadwal yang disepakati. Keterlambatan dapat berdampak pada berbagai layanan di Madinah dan Makkah, termasuk transportasi, akomodasi, serta katering, selain bisa membuat jemaah semakin kelelahan karena menunggu terlalu lama.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |