Peristiwa Nasional

Langkah Antikorupsi, Itjen Kemenag Bentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:35 | 20.09k
Kegiatan Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi yang digelar Itjen Kemenag. (FOTO: Dok Itjen Kemenag for TIMES Indonesia)
Kegiatan Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi yang digelar Itjen Kemenag. (FOTO: Dok Itjen Kemenag for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggelar webinar yang bertajuk "Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi" kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kemenag, Kamis (20/6/2024) kemarin. 

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan selaku Ketua UPG Pusat Kemenag mengatakan, hingga Juni 2024, Kemenag sudah membentuk 658 UPG.

Advertisement

Menurut Kastolan yang saat ini masih berada di Mekkah, kegiatan diseminasi hal ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dengan KPK RI dalam mewujudkan penyelenggaraan negara dalam hal ini Kemenag yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Diseminasi integritas antikorupsi sebagai sarana untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi,” kata Kastolan dalam keterangan persnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (21/6/2024). 

“Melalui tukar pikiran atau pendapat seperti ini, harapannya Bapak/Ibu dapat melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerjanya,” sambungnya. 

Kastolan menegaskan bahwa pentingnya implementasi kebijakan dan prosedur yang tepat guna untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi dan gratifikasi di semua tingkatan struktural Kemenag.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG. Hal tersebut bentuk ikhtiar Itjen Kemenag untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kemenag,” tegas Kastolan.

Kastolan mengungkapkan, langkah diseminasi ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. “Bapak Ibu harus mampu memitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan di wilayah kerja masing-masing. Karena dengan mengetahui peta resiko tentu hal tersebut akan berpengaruh dalam mengambil kebijakan,” ungkapnya.

“Paling tidak pengendalian gratifikasi ini menjadi benteng atau pagar bagi satuan kerja kita, bahwa kita akan melaksanakan layanan publik yang berintegritas,” imbuhnya.

Terakhir, Kastolan menyampaikan bahwa pihaknya bersungguh-sungguh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk praktik korupsi yang dapat merugikan negara.

Sasaran kegiatan ini yakni pengelola UPG dari 11 Unit Eselon I Pusat, 73 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 34 Kanwil Kemenag Provinsi, 514 Kankemenag Kab/Kota serta 30 Unit Pelaksana Teknis/ Balai Diklat Keagamaan/ Balai Litbang Agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES