Peristiwa Nasional

Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI

Kamis, 04 Juli 2024 - 14:24 | 22.21k
Mochammad Afifudin, anggota KPU yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU. (FOTO: dok. KPU)
Mochammad Afifudin, anggota KPU yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU. (FOTO: dok. KPU)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), kini posisi tersebut diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

Penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil rapat pleno tertutup komisioner KPU dan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (4/7/2024).

Advertisement

“Kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” ucap Agust Mellaz kepada awak media dalam konferensi persnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk mencopot Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai Ketua KPU RI. Hal ini disebabkan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang PPLN di wilayah Eropa.

Alhasil, Hasyim didakwa karena dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang untuk membacakan putusan kasus tersebut diadakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, ketika pembacaan hasil putusan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES