Peristiwa Nasional

Bawaslu RI: Masyarakat Bisa Mengadu ke Posko Jika Tidak Terdaftar saat Coklit

Jumat, 05 Juli 2024 - 17:17 | 11.25k
Anggota Bawaslu RI, Puadi dan isteri saat dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).. (FOTO: Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI, Puadi dan isteri saat dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).. (FOTO: Bawaslu RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Puadi, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mendirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih guna mengatasi masalah daftar pemilih jelang Pemilihan Serentak 2024. 

"Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing," kata Puadi dalam pernyataannya di Jakarta Barat pada Jumat (5/7/2024).

Advertisement

Puadi menambahkan, Bawaslu aktif mengawasi proses pendataan, pencocokan, dan penelitian (coklit), serta mengidentifikasi tren kerawanan selama proses tersebut berlangsung. 

"Kerawanan perlu diantisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan agar yang memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, contohnya pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar, atau TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih," jelasnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat bersiap-siap dengan menyediakan dokumen kependudukan saat melakukan pencoklitan.

 "Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Serentak 2024," tambah Puadi, anggota Bawaslu RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES