Bawaslu RI Pastikan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Tak Hilang dalam PSU
TIMESINDONESIA, GORONTALO – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Puadi menegaskan bahwa hak Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), tak boleh dihilangkan.
Hal itu ia tegaskan di sela-sela pengawasan PSU di Lapas Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), selain dapat pembinaan, napi juga tetap mendapatkan hak untuk memilih calon pemimpin.
"Di dalam Lapas pun napi tetap medapatkan hak memilih pemimpinnya, jangan hilangkan hak mereka dalam PSU," ungkapnya.
Dalam memastikan hak suara warga negara dalam memilih, Puadi menyatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan melekat. Hal ini bertujuan agar hak konstitusional warga negara tetap terjaga.
"Ruang warga negara Indonesia yang punya hak memilih harus dipastikan dalam proses demokrasinya khususnya di PSU, apa yang menjadi haknya kami (Bawaslu) harus mengawal dan dilakukan pengawasan melekat," kata Puadi
Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan Bawaslu memastikan ketaatan waktu dari proses PSU, dari pemungutan hingga rekap tidak lebih dari waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu RI memastikan PSU ini berjalan sesuai dengan waktu yang diberikan MK yaitu 46 hari dari putusan, dari pemungutan suara hingga rekap suara," pungkas Puadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |