Ketua MPR RI Dianugerahi Gelar Kehormatan Abang Betawi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI dianugerahi gelar kehormatan Abang Betawi oleh Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi.
Gelar ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam pengembangan sosial dan budaya, serta dedikasinya kepada bangsa dan negara. Bamsoet dinilai sebagai inspirasi bagi masyarakat, terutama komunitas Betawi.
Advertisement
"Merupakan kehormatan besar bagi saya menerima gelar Abang Betawi. Gelar ini membawa tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Saya berharap Bamus Betawi semakin optimal dalam mempromosikan dan melestarikan budaya Betawi, serta berharap ada putra-putri Betawi yang maju sebagai Cagub/Cawagub Jakarta," ujarnya usai menghadiri Pembukaan Rapat Kerja I Dewan Adat Bamus Betawi di Jakarta, Sabtu (3/8/24).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Muhammad Rifky, Sekjen Dewan Adat Bamus Betawi Yudhi Moeljono, serta Ketua Umum Ndaru Aditya Yusma.
Bambang menekankan tantangan besar dalam melestarikan kebudayaan di tengah modernisasi dan globalisasi. Kehadiran budaya asing yang semakin mudah diakses tanpa batasan, menurutnya, bisa mengikis budaya lokal dan nilai-nilai kearifan lokal.
Kurangnya apresiasi dari pemangku kepentingan, seperti tidak adanya regenerasi budaya yang efektif, mudahnya budaya asing masuk tanpa penyaringan, dan penyebab lainnya, dapat memicu lunturnya kebudayaan lokal.
"Di sinilah pentingnya peran Dewan Adat Bamus Betawi dalam menjaga ketahanan budaya di Jakarta dan sekitarnya, serta memperkuat penghormatan terhadap warisan budaya Betawi," lanjutnya.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI, Bambang menegaskan bahwa menjaga dan memajukan kebudayaan nasional bukan hanya kebutuhan, melainkan kewajiban. Tanpa perhatian yang cukup, kebudayaan Indonesia bisa hilang karena diabaikan, diklaim oleh bangsa lain, atau tergerus oleh zaman.
Menurutnya, pentingnya menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan nasional diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, peran kebudayaan dalam membentuk identitas bangsa serta menghadapi modernitas dan perkembangan zaman sangat penting. Globalisasi tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk budaya Indonesia berkontribusi pada peradaban dunia," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |