Lestari Moerdijat Dorong DPR Wujudkan Perlindungan Menyeluruh Bagi PRT
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendesak adanya aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Namun hal itu, perlu dukungan pimpinan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Advertisement
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Lestari mengutip data dari Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang menyebut 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari.
"Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia," ucapnya.
Menurut Lestari, hal itu merupakan catatan yang memprihatinkan di sebuah negara yang konstitusinya mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
"Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi
perlindungan menyeluruh kepada para PRT," tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini pimpinan DPR RI dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman, demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri bangsa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |