Peristiwa Nasional

Larangan Hijab bagi Paskibraka Putri di HUT ke-79 RI, Ini Penjelasan BPIP

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:16 | 43.50k
Presiden Joko Widodo saat pengukuhan Anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. (Courtesy: Setpres RI)
Presiden Joko Widodo saat pengukuhan Anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. (Courtesy: Setpres RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi terkait isu larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024.

Mengutip pernyataan dari VOA Indonesia, Kepala BPIP, Yudian Wahyu, menjelaskan bahwa setiap calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 selama proses seleksi, yang menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi peraturan selama pembentukan dan pelaksanaan tugas.

Advertisement

Surat pernyataan tersebut mencakup lampiran yang mengatur tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.

“BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas hijab. Penampilan mereka dalam atribut resmi dan sikap tampang saat menjalankan tugas kenegaraan, termasuk saat pengukuhan, merupakan bentuk kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/8/2024).

Yudian menambahkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku selama proses pengukuhan Paskibraka dan saat pengibaran bendera pada upacara kenegaraan.

“Di luar kegiatan pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih, Paskibraka putri bebas menggunakan hijab, dan BPIP sepenuhnya menghormati hak tersebut. BPIP selalu patuh pada konstitusi,” tegasnya.

BPIP sebelumnya telah menerbitkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan ini mengatur pakaian Paskibraka putri, termasuk rok sepanjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang berwarna putih, dan kaos kaki hingga lutut. Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan penggunaan hijab sebagai bagian dari standar pakaian resmi Paskibraka putri.

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, sebelumnya menyatakan bahwa isu pembatasan hijab muncul setelah 18 anggota Paskibraka putri yang awalnya berhijab tidak mengenakan hijab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Selasa (13/8).

Gousta menjelaskan bahwa situasi ini tidak pernah terjadi saat Paskibraka Nasional masih berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, sejak tahun 2022, pelatihan Paskibraka Nasional dialihkan ke BPIP, dan PPI pun mempertanyakan pembatasan penggunaan hijab bagi Paskibraka putri.

“Pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri dilarang? Mengapa saat pertama kali tiba di pemusatan latihan mereka masih diperbolehkan mengenakan hijab?” tanya Gousta.

Gousta juga mengungkapkan bahwa Paskibraka putri masih diperbolehkan mengenakan hijab saat latihan dan geladi resik di Istana Negara IKN.

“Selama latihan dan geladi resik, mereka masih diperbolehkan mengenakan hijab. Lalu, mengapa pada saat pengukuhan mereka dilarang mengenakan hijab, atau dalam istilah lain, diseragamkan untuk tidak mengenakan hijab?” ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES