JPW Minta Polisi Tak Bersikap Represif Hadapi Massa Aksi Jogja Memanggil
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada pihak kepolisian Polda DIY untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap demonstran yang melakukan aksi untuk menanggapi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang dinilai melakukan "anarki konstitusi" dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
JPW menegaskan bahwa kondisi politik dan demokrasi di Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat dan tidak baik-baik saja.
Advertisement
"Polisi harus menjalankan fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) secara proporsional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW, Kamis (22/8/2024).
Sangat penting bagi kepolisian katanya, untuk menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan, yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban.
JPW juga menyarankan agar kepolisian lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa demi menjaga kondusivitas keamanan.
"Tindakan represif harus dihindari, meskipun situasi di lapangan memanas," tambah Kamba.
Diketahui, bahwa aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada terjadi di berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB massa telah berkumpul di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali.
Ribuan aktivis dan mahasiswa ini tampak mengenakan kaus berwarna hitam.
Beberapa di antara mereka membawa spanduk, poster, dan kertas yang berisi berbagai tuntutan aksi, seperti "Kekuasaan Tertinggi Berada di Tangan Rakyat," "Butuh Badut Lucu? Hubungi Senayan," dan "Bersama Rakyat, UGM Full Melawan."
Massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa ini rencananya akan melakukan long march hingga Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.
Aksi yang diikuti oleh ribuan aktivis dan mahasiswa ini merupakan bentuk reaksi masyarakat terhadap manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pemilihan kepala daerah.
Baleg DPR mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |