Peristiwa Nasional MPR Rumah Kebangsaan

HNW Desak DPR Segera Lakukan Konsultasi untuk Pengesahan Peraturan KPU Terkait Pilkada

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:44 | 14.74k
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
FOKUS

MPR Rumah Kebangsaan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mempercepat proses konsultasi Peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. Proses konsultasi ini, menurutnya, perlu segera diselesaikan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.

Hidayat menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Konstitusi, setiap Peraturan KPU harus sejalan dengan putusan MK, khususnya yang mengatur tentang ambang batas pilkada dan usia calon kepala daerah. "Langkah ini penting agar masyarakat tetap percaya pada lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, terutama setelah DPR dan pemerintah menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi putusan-putusan MK," jelas Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/8).

Advertisement

HNW menekankan bahwa langkah KPU dalam mengirimkan draf Peraturan KPU ke DPR adalah keputusan yang tepat, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Konsultasi dengan DPR ini bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi juga sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan yang disahkan nantinya tidak melanggar putusan MK," tambahnya.

Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjalankan konsultasi dengan DPR bisa berakibat serius. Sebagai contoh, dalam kasus sebelumnya, KPU menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menetapkan peraturan tanpa konsultasi dengan DPR terkait batas usia calon wakil presiden. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang ada.

Hidayat juga menekankan pentingnya peran DPR dan pemerintah dalam mempercepat proses konsultasi ini. Ia berharap tidak ada perubahan substansial yang bertentangan dengan putusan MK, mengingat konsultasi ini lebih bersifat prosedural.

Lebih jauh, Hidayat berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pilkada serentak yang pertama kali ini berjalan lancar dan tanpa gejolak," pungkasnya.

HNW juga berharap calon kepala daerah yang terpilih nanti bisa memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia melalui daerah yang mereka pimpin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES