Peristiwa Nasional

Komnas HAM Sebut Proses Peradilan Pelanggaran HAM Berat Terlalu Berbelit

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:51 | 29.94k
Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM saat menjadi pemateri dalam acara Konferensi Internasional HAM yang ketujuh di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (28/8/2024). (Foto: Benaya Ryamizard Harobu/TIMES Indonesia)
Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM saat menjadi pemateri dalam acara Konferensi Internasional HAM yang ketujuh di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (28/8/2024). (Foto: Benaya Ryamizard Harobu/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang berhenti meski penyelidikan sudah dilakukan. 

Hal ini disampaikan Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM saat ditemui saat Konferensi Internasional HAM yang ketujuh di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (28/8/2024). 

Advertisement

Komnas HAM setidaknya mencatat ada 17 pelanggaran HAM berat yang sudah selesai diselidiki. Kasus pelanggaran HAM ini terjadi dalam rentang tahun 1965 hingga 2014.

Dari 17 pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM juga mencatat setidaknya ada empat peristiwa yang telah memiliki keputusan pengadilan diantaranya; kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai. 

Meskipun begitu, Komnas HAM mengaku, hingga kini pengadilan belum memberikan tindak pidana kepada para pelaku.

“Jadi pengadilan tidak bisa membuktikan tanggung jawab komando, yang mana aktor negara itu, menjadi aktor pelanggaran HAM berat," ungkap Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM saat ditemui dalam sebuah konferensi HAM yang ketujuh di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu, 29/08/24.

Anis melanjutkan, dalam proses hukum di pengadilan, kasus Paniai ditangani dengan cara yang berbelit-belit. 

“Jadi ini sudah tiga kali proses pemilihan Hakim Ad Hoc untuk kasasi kasus Paniai. Artinya, ini menunjukkan bahwa kita patut menilai bahwa ada ketidakseriusan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Di masa yang akan datang, Anis belum dapat memprediksi bagaimana pemerintah yang baru akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini. Meski begitu, Komnas HAM berkomitmen akan terus menyampaikan kasus-kasus ini kepada negara.

“Soal pemerintah baru, tentu kami belum memprediksi seberapa. Wait and see, kita semua saya kira wait and see, teman-teman di perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil masih akan melihat bagaimana nasib kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM,” tambahnya.

Terlepas dari kasus pelanggaran HAM berat, terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Komnas HAM kini tengah memantau sejumlah rekomendasi yang telah diserahkan sebelumnya kepada beberapa pihak.

“Termasuk pada persoalan penegakan hukum, kemudian pemulihan bagi para korban, nanti kami akan melihat kembali dan mana-mana rekomendasi yang belum dijalankan,” kata Anis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES