Peristiwa Nasional Pilkada 2024

Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Aturan Mainnya

Kamis, 12 September 2024 - 12:22 | 51.78k
KPU RI menyatakan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon atau calon tunggal di Pilkada 2024 (Ilustrasi - TIMES Indonesia)
KPU RI menyatakan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon atau calon tunggal di Pilkada 2024 (Ilustrasi - TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU RI menyatakan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon atau calon tunggal di Pilkada 2024. Data ini muncul setelah perpanjangan tenggat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ditutup 4 September lalu.

Dengan demikian, saat hari coblosan 27 November 2024 mendatang, para calon tunggal itu akan melawan kotak kosong.

Advertisement

Sistem pemilihan langsung memunculkan dua kemungkinan. Warga lebih memilih kotak kosong, dan bisa juga memilih pasangan calon.

Mengantisipasi kemenangan kotak kosong yang memunculkan dampak pada roda pemerintahan, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong yang menang atas calon tunggal, maka pemilihan baru digelar tahun berikutnya pada 2025.

Adapun daerah yang tidak memiliki pemimpin daerah hasil Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan keputusan ini sesuai dengan Pasal 54 d UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen. 

Apabila perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemiihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Dengan kata lain, jika kotak kosong menang, makan akan dilakukan pemilihan ulang pada tahun berikutnya, atau mengikuti jadwal yang sudah diamanatkan peraturan.

Bawaslu Setuju Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan setuju untuk menggelar pilkada baru pada tahun berikutnya jika kotak kosong yang menang. 

Ia merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana ada dua pilihan waktu bagi KPU dalam menggelar pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, yakni pemilihan baru dilakukan tahun berikutnya atau pemilihan baru digelar mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan undang-undang atau lima tahun.

"Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal," ujarnya seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (12/9/20254)

Rahmat menjelaskan frase pemilihan berikutnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan diri dalam pemilihan kepala daerah, termasuk pada calon tunggal yang kalah dari kotak kosong.

41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Dari KPU menyebutkan, Ke-41 daerah dengan calon tunggal tersebut adalah Provinsi Papua Barat serta kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang badagai, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Emoat Lawang, Bengulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Benkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, Pasangkayu, Manokwari dan Kaimana. Satu pasangan calon juga ada di kota Pangkal Pinang, Pasuruan, Surabaya, dan Tarakan. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES