Ada APK Melanggar Aturan? Bawaslu RI: Ambil Tindakan Tegas
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) Totok Hariyono meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," tegas Totok saat membuka Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (12/9/2024).
Advertisement
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Koordinator hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, jajaran panwascam dan PKD harus percaya bekali diri dengan pengetahuan pemilu.
Ia juga meminta jajaran Bawaslu untuk rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
"Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak," tutur Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |