Peristiwa Nasional

HNW Apresiasi Revisi UU Wantimpres yang Larang Eks Narapidana Menjadi Anggota

Jumat, 20 September 2024 - 10:16 | 16.19k
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (foto: TRIBUNNEWS)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (foto: TRIBUNNEWS)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang menetapkan mantan narapidana tidak lagi diperbolehkan menjadi anggota Wantimpres.

Ia berharap perubahan ini akan meningkatkan kinerja lembaga tersebut dengan diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki rekam jejak dan standar moral yang tinggi.

Advertisement

Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna DPR RI, yang menetapkan syarat baru bagi calon anggota Wantimpres, yaitu "tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap." 

Ini sebagai langkah yang tepat, mengingat posisi Wantimpres yang strategis dalam memberikan nasihat kepada Presiden," ucapnya, Kamis (19/9/2024).

Menurut Hidayat, aturan sebelumnya dalam Pasal 8 huruf g UU Wantimpres memungkinkan seseorang yang pernah dihukum penjara kurang dari lima tahun tetap bisa menjadi anggota Wantimpres. Namun, revisi undang-undang ini kini memperketat syarat dengan melarang semua mantan narapidana, tanpa memandang beratnya hukuman.

Revisi ini sempat mendapatkan perlawanan dari pemerintah, yang awalnya ingin mempertahankan ketentuan lama. Namun, atas dorongan anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), revisi akhirnya disetujui dalam rapat konsultasi pada 12 September 2024.

Hidayat juga menolak argumen yang menyamakan syarat calon anggota Wantimpres dengan syarat calon kepala daerah. Menurutnya, Wantimpres adalah pejabat yang diangkat, berbeda dengan kepala daerah yang dipilih melalui proses demokratis. Ia juga merujuk pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menuntut standar moral dan etika tinggi bagi pejabat negara, termasuk Wantimpres.

Ia pun menyambut baik keputusan DPR dan pemerintah untuk memperketat aturan, berharap agar Presiden Prabowo nanti memilih anggota Wantimpres yang memiliki integritas tinggi.

"Selain mantan narapidana, mereka yang pernah diancam dengan hukuman juga kini tidak bisa menjadi anggota Wantimpres, demi menjaga moralitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES