Kemenkominfo Menyatakan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa dugaan kebocoran data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang mengemuka di masyarakat tidak terbukti. Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa tidak ada kebocoran data, sebagaimana juga dinyatakan oleh DJP.
Advertisement
Ia menyebutkan, Kemenkominfo terus berkolaborasi dengan DJP, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri dalam melakukan investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data tersebut.
“Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN, dan Polri berkoordinasi intensif,” ujar Prabu saat dikonfirmasi Antara, Sabtu (21/9/2024).
Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Kemenkominfo juga menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Prabu, sanksi hukum akan dikenakan bagi pihak yang terbukti membocorkan atau menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Mengenai proses hukum untuk dugaan kebocoran data tersebut, Prabu menyebutkan proses hukum akan ditangani oleh Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dengan mengubah kata sandi secara berkala dan berhati-hati terhadap tautan atau file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data,” kata Prabu.
Penelusuran Dugaan Kebocoran
Sebelumnya, dugaan kebocoran data NPWP mencuat setelah Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, mengunggah tangkapan layar dari situs Breach Forums.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sekitar 6 juta data NPWP dijual oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Data yang dijual mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, dan email. Harga jual seluruh data itu mencapai Rp150 juta.
Bahkan disebutkan, data Presiden Joko Widodo dan keluarganya disebut-sebut ikut bocor.
Namun, DJP telah memastikan bahwa tidak ada kebocoran data dari sistem mereka.
“Berdasarkan penelitian selama enam tahun terakhir, tidak ditemukan indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, Jumat (20/9/2024).
Dwi menegaskan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Lebih lanjut, DJP menyatakan akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan meningkatkan keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur milik instansi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |