Peristiwa Nasional

KPU Ganti 5 Orang Anggota Terpilih DPR RI dari PKB, Salah Satunya Adik Mensos Gus Ipul

Minggu, 22 September 2024 - 17:41 | 33.52k
Gedung KPU. (FOTO: dok. TI)
Gedung KPU. (FOTO: dok. TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan kini calon terpilih anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” bunyi putusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024 dikutip pada Minggu, (22/9/2024).

Advertisement

Dalam lampiran keputusannya disebutkan, Hendri dengan perolehan 3.189 suara dari Dapil Riau II terpilih menggantikan calon terpilih atas nama H. MAFIRION. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

“Calon Pengganti H. Mafirion atas nama Aherson, S.Sos., M.Si. (peringkat suara sah III, nomor urut 4) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai. Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan, S.I.Kom. (peringkat suara sah ke IV, nomor urut 3) mengundurkan diri,” bunyi keterangan KPU sebagai dasar penetapan Hendri.

Penggantian kedua dilakukan di Dapil Jawa Tengah II atas nama Hindun Anisah dengan perolehan 64,454 suara menggantikan calon terpilih atas nama Fathan, S.Ag., M.A.P. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

Ketiga adalah Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. yang memperoleh 74.740 suara dari Dapil Jawa Timur II menggantikan calon terpilih atas nama Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 4). “Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf S.E., M.M.A. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota PKB,” bunyi putusan KPU yang ditandangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang menerangkan penggantian Adik Mensos Saifullah Yusuf.

Penggantian keempat dilakukan di Dapil Jawa Timur IV atas nama H. Muhammad Khozin, M.A.P dengan perolehan 53.548 suara dan menggantikan calon terpilih atas nama Ach. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). Ach. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota PKB.

Terakhir Rino Lande, S.T. dengan perolehan 65,489 suara dari Dapil Jatim V menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, S.H. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, S.H. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota PKB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES