Peristiwa Nasional

Hasil Munas NU 2025: Bantuan Kemanusiaan di Konflik Asing Fardu Kifayah, tapi Keterlibatan Fisik Haram

Kamis, 06 Februari 2025 - 22:17 | 40.79k
Muhammad Cholil Nafis saat sesi konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis,(6/2/2025).  (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Muhammad Cholil Nafis saat sesi konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis,(6/2/2025). (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama Tahun 2025 (Munas NU 2025) membahas sejumlah isu, termasuk topik yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah adalah soal keterlibatan dalam konflik.

Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas PBNU 2025, Muhammad Cholil Nafis, menyatakan bahwa memberikan bantuan kemanusiaan, seperti obat-obatan, pangan, atau yang lainnya, kepada negara yang sedang berkonflik merupakan fardu kifayah. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan secara fisik dalam konflik tersebut hukumnya haram.

Advertisement

"Hal ini boleh (melibatkan diri pada konflik), bahkan fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran, sebab, hal itu memperbesar fitnah," katanya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis ,(6/2/2025).  

Ia menambahkan bahwa tindakan teror, pemerkosaan, penembakan sembarangan ke pemukiman warga, serta menggunakan anak sebagai tameng, semuanya dilarang dan hukumnya haram.

Cholil Nafis juga menyampaikan bahwa hukum jual beli karbon, baik melalui sistem cap and trade maupun offset emisi, diperbolehkan dan sah jika menggunakan metode transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak non-fisik.

Disamping itu, Dia juga menjelaskan tiga urutan hukum terkait dam pada haji tamattu, yakni hukum bagi jamaah yang terlebih dahulu melaksanakan umrah sebelum haji.

"Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram," jelasnya.

"Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya mendatangkan kambing, itu boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram," lanjutnya.

Selain itu, Topik lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah adalah mengenai praktik bisnis di atas tanah wakaf dan masalah kekerasan di institusi pendidikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES