Menko Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemulangan narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris, Reynhard Sinaga, dan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Hambali, tidak menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
"Soal Hambali dan soal Reynhard, saya sudah menegaskan bahwa kasus kedua orang ini tidaklah menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera merepatriasi yang bersangkutan ke sini," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya, termasuk Reynhard dan Hambali, yang berada di luar negeri.
"Betapa pun salah, betapa pun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak terlepas terhadap hal itu karena setiap warga negara di mana pun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian, perlindungan, dan pembelaan," ujarnya.
Terkait Reynhard, Yusril menjelaskan bahwa sesuai hukum di Inggris, ia baru bisa mengajukan permohonan keringanan hukuman setelah menjalani 30 tahun penjara.
"Bahkan kemungkinan sekiranya ada negara minta supaya ditransfer itu juga perlu waktu 30 tahun. Jadi enggak mudah karena memang kasus yang sangat berat," katanya.
Sementara itu, mengenai Hambali yang telah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo tanpa proses peradilan, pemerintah Indonesia telah meminta Amerika Serikat untuk segera mengadilinya, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
"Mengupayakan kepada pemerintah Amerika minta supaya yang bersangkutan diadili, tapi sampai hari ini tidak pernah diadili. Jadi itu juga masalah terorisme pada satu pihak, pada lain pihak masalah Hak Asasi Manusia juga. Kami belum ada satu pembicaraan yang agak rinci mengenai (pemulangan) Hambali," ungkap Yusril.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perhatian pemerintah saat ini lebih difokuskan pada kasus-kasus WNI lainnya yang dianggap lebih mendesak.
"Jadi lebih banyak kasus-kasus lain yang memang perlu ditangani, seperti ada sekitar 54 warga negara Indonesia yang dipidana mati di Malaysia, juga Arab Saudi," tuturnya.
Yusril pun kembali menegaskan bahwa pemulangan Reynhard dan Hambali bukan prioritas karena ada banyak kasus serupa yang perlu segera ditangani oleh pemerintah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |