Layanan Imigrasi Tutup Selama Cuti Lebaran dan Nyepi, Urus Dokumen Sebelum 27 Maret 2025

TIMESINDONESIA, JAKARTA – >Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan urusan keimigrasian sebelum 27 Maret 2025. Hal ini terkait dengan penutupan layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, yang berlangsung dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa permohonan visa tetap dapat diajukan hingga 27 Maret, tetapi layanan di kantor imigrasi akan beroperasi terakhir pada 26 Maret.
"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait paspor dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan pengurusannya sebelum 26 Maret 2025," ujar Godam di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Advertisement
Layanan yang Masih Berjalan
Meskipun kantor imigrasi akan tutup sementara, beberapa layanan tetap berjalan, di antaranya:
-
Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Permohonan yang masuk akan diverifikasi setelah libur.
-
Pengajuan visa yang masuk mulai 27 Maret akan mulai diproses kembali pada 8 April 2025.
-
Pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tetap beroperasi, termasuk layanan electronic visa on arrival (e-VoA).
Imbauan bagi Pemohon Paspor
-
Gunakan layanan percepatan paspor satu hari jadi
Masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat bisa memanfaatkan layanan percepatan dengan biaya Rp1.000.000, ditambah biaya paspor elektronik Rp950.000. Namun, layanan ini tidak berlaku untuk paspor yang hilang atau rusak. -
Manfaatkan Immigration Lounge
Layanan pembuatan paspor satu hari jadi tersedia di beberapa pusat perbelanjaan, seperti Pondok Indah Mall 3, Senayan City, Mal Taman Anggrek, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik. -
Segera ambil paspor sebelum 27 Maret 2025
Paspor yang telah selesai diproses harus diambil sebelum kantor imigrasi tutup untuk libur Lebaran. -
Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Bagi pemohon yang masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, penjadwalan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. -
Layanan darurat tetap tersedia
Untuk keperluan mendesak, seperti pengobatan ke luar negeri atau anggota keluarga sakit atau meninggal di luar negeri, pemohon dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat dengan menyertakan dokumen pendukung.
"Kami tetap menyiagakan petugas di beberapa kantor untuk menangani kasus-kasus darurat selama libur," ujar Godam.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi www.imigrasi.go.id atau media sosial kantor imigrasi setempat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |