Pengemudi Ojol Siap Demo pada 20 Mei, Aplikasi akan Dimatikan Seharian

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ribuan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini akan disertai dengan penghentian layanan secara massal melalui pemadaman aplikasi mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa aksi ini melibatkan pengemudi roda dua dan roda empat dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, sejumlah kota di Jawa, dan sebagian Sumatera.
Advertisement
“Lebih dari 25 ribu pengemudi diperkirakan akan turun ke jalan. Mereka sudah mulai memasuki Jakarta dan berkumpul di sejumlah titik komunitas di lima wilayah kota,” ujar Igun dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Selama aksi berlangsung, para pengemudi akan mematikan aplikasi untuk memprotes kebijakan perusahaan platform yang dinilai merugikan mitra pengemudi.
Igun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan layanan transportasi, makanan, maupun pengiriman barang melalui aplikasi pada hari tersebut.
Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran regulasi oleh perusahaan aplikasi sejak 2022.
“Kami sudah berkali-kali melakukan aksi damai, namun tidak pernah mendapat respons serius dari pemerintah maupun pihak aplikator. Justru mereka makin semena-mena dengan program-program yang merugikan mitra, seperti sistem prioritas dan tarif hemat,” tegasnya.
Rencana aksi akan digelar di lima titik strategis, yakni Kementerian Perhubungan, Istana Negara, DPR RI, kantor-kantor aplikator, serta lokasi lain yang terkait langsung dengan perusahaan aplikasi. Aksi dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB dan akan berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Dalam keterangan, Igun menyampaikan ada lima tuntutan pengemudi ojol yang akan disuarakan. Berikut tuntutan pengemudi Ojol:
-
Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar regulasi Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
-
DPR RI Komisi V diminta mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
-
Potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi 10 persen.
-
Peninjauan ulang sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan fitur seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
-
Penetapan tarif layanan pengantaran makanan dan barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |