Peristiwa Nasional

5 Provinsi dengan Jumlah LGBT Terbanyak di Indonesia, Polisi Bongkar Jaringan Gay

Rabu, 02 Juli 2025 - 20:13 | 11.36k
Ilustrasi LGBT. (FOTO: kemendagri.go.id)
Ilustrasi LGBT. (FOTO: kemendagri.go.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia tak hanya soal moral, tapi juga memicu penegakan hukum, risiko kesehatan, dan perdebatan HAM. Ini pemetaan provinsi dengan populasi LGBT terbanyak, penggerebekan pesta gay di Bogor, dan pandangan ulama serta pegiat HAM.

Tidak hanya menjadi perdebatan antara norma agama dan hak asasi manusia, LGBT tetapi juga memunculkan implikasi hukum dan kesehatan publik.

Berdasarkan data estimasi terbaru, lima provinsi tercatat memiliki jumlah LGBT terbanyak. Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang, Jawa Timur menempel ketat dengan 300 ribu orang, disusul Jawa Tengah 218 ribu, DKI Jakarta 43 ribu, dan Sumatera Barat 18 ribu.

Advertisement

Angka-angka ini mengundang perhatian publik, apalagi di tengah masih kentalnya nilai keagamaan dan sosial masyarakat Indonesia yang memandang LGBT sebagai perilaku menyimpang.

Polda Jatim Ungkap Grup Facebook Gay Ribuan Anggota

Kepolisian Daerah Jawa Timur belum lama ini berhasil mengungkap jaringan penyimpangan seksual sesama jenis berbasis daring yang memanfaatkan platform media sosial. Grup tersebut, diketahui berjalan selama tiga tahun terakhir dan memiliki anggota aktif lebih dari 11 ribu orang.

“Ada yang sudah kami amankan, namun masih terus kami kembangkan oleh Subdit II,” ujar Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Pol. Raden Bagoes Wibisono saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Jumat (13/6/2025).

Ia belum mau membeberkan detail jumlah ataupun identitas pihak-pihak yang diamankan lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Sabar, nanti kalau sudah tuntas, akan kami sampaikan secara lengkap,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, grup Facebook tersebut awalnya bersifat tertutup dan hanya dapat diakses melalui persetujuan admin. Namun belakangan, grup itu menjadi semakin terbuka untuk umum sehingga memancing perhatian aparat.

Diskominfo Jatim Lakukan Penelusuran
Menanggapi temuan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur tak tinggal diam. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita, mengatakan pihaknya turut melakukan verifikasi dan analisis terhadap konten yang dibagikan dalam grup itu.

“Diskominfo Jatim menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup gay yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan,” kata Sherlita dalam keterangannya kepada wartawan. Menurutnya, koordinasi terus dilakukan dengan pihak kepolisian demi menindaklanjuti temuan tersebut.

Pesta Gay di Puncak Bogor Dibongkar Polisi, Puluhan Ditemukan Bugil
Sementara itu, di wilayah Jawa Barat, publik dihebohkan dengan video viral yang menampilkan penggerebekan polisi di salah satu hotel kawasan Puncak, Bogor. Video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan detik-detik aparat mendobrak kamar hotel yang berisi sejumlah pria dalam kondisi tanpa busana.

“Jangan bergerak, diam!” terdengar suara lantang aparat dalam video yang dibagikan akun Instagram @warungjurnalis pada Selasa (1/7/2025). Beberapa petugas lain juga terdengar meminta para pria menunjukkan kartu identitas.

"Bilang anggota, kartu, kartu, kartu," ujar petugas lainnya. Para pria itu kemudian diperintahkan untuk jongkok dengan tangan terangkat dalam keadaan telanjang.

Belakangan diketahui, pesta tersebut bertajuk ‘The Big Star’ yang diikuti 75 peserta. Mereka disebut mayoritas berasal dari Jabodetabek, dengan biaya iuran Rp200 ribu per orang. Dalam pesta itu, digelar berbagai lomba seperti lipsync, dancing, hingga singing.

Sebagian Peserta Dinyatakan Reaktif HIV dan Sifilis

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Mediawati, mengonfirmasi bahwa usai penggerebekan, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh peserta pesta.

“Dari 75 orang yang menjalani pemeriksaan kesehatan, sebagian dinyatakan reaktif HIV dan sifilis sebanyak 30 orang, sedangkan 45 orang non-reaktif,” ungkap Fusia, Rabu (25/6/2025).

Pihak Dinas Kesehatan Bogor akan melakukan tindak lanjut bagi peserta yang berdomisili di Bogor melalui puskesmas, sedangkan yang berasal dari luar akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan daerah masing-masing.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa dalam penggerebekan polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Kami menemukan ada satu bilah pedang yang diakui pemiliknya sebagai alat kontes tari, empat alat kontrasepsi baru, juga beberapa vitamin dan obat-obatan,” kata AKP Teguh dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV.

Polisi sudah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dengan memeriksa intensif empat orang panitia acara.

Islam Tegaskan LGBT Haram, Mengingatkan Umat untuk Kembali pada Fitrah
Dalam sudut pandang Islam, perilaku LGBT dinilai sebagai penyimpangan dari fitrah manusia. Hal ini ditegaskan melalui sejumlah ayat Al-Qur’an yang mengisahkan kehancuran kaum Nabi Luth akibat perilaku homoseksual yang terus dilakukan secara terang-terangan.
Allah SWT berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ (81)
(QS Al-A’raf ayat 80-81)

Artinya: “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’”

Dalam beberapa hadis juga disebutkan larangan tegas bagi praktik homoseksual. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
(HR. Abu Dawud)

Artinya: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan seperti kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.”
Mayoritas ulama sepakat bahwa perilaku homoseksual termasuk dosa besar, bahkan sebagian mazhab fikih menetapkan sanksi berat bagi pelakunya. Namun demikian, ada pula yang menyerahkan bentuk hukumannya kepada ulil amri (penguasa) melalui ketentuan ta’zir, yakni hukuman yang disesuaikan kondisi sosial serta kemaslahatan umat.

Perspektif HAM: Melindungi Hak Dasar Namun Bukan Melegalkan
Meski Islam memandang LGBT sebagai perbuatan haram, dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) modern, setiap orang tetap memiliki hak dasar yang tak dapat dicabut. Ini termasuk hak untuk hidup, hak tak disiksa, serta hak atas perlakuan adil di depan hukum.
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pernah menegaskan bahwa negara tetap wajib memberikan perlindungan kepada semua warganya, tanpa kecuali, termasuk kelompok minoritas seperti LGBT. “Perlindungan HAM ini lebih diarahkan pada pemenuhan hak dasar seperti pelayanan kesehatan, bukan pada legalisasi orientasi seksual yang menyimpang dari norma mayoritas masyarakat kita,” katanya dalam beberapa kesempatan.

Sejak 2011, Dewan HAM PBB pun mengeluarkan resolusi khusus yang mendukung perlindungan komunitas LGBT dari diskriminasi dan kekerasan, meski tidak berarti mewajibkan pengakuan pernikahan sejenis bagi seluruh negara anggota.

Hukum Positif Indonesia Masih Terbatas
Di Indonesia, aturan hukum positif terkait LGBT sejauh ini belum mengatur eksplisit hubungan sesama jenis antardewasa yang suka sama suka. Pasal 292 KUHP hanya mengatur larangan perbuatan cabul sesama jenis jika melibatkan anak di bawah umur.

Namun di sejumlah rancangan revisi KUHP sebelumnya, ada upaya memperluas pasal cabul ini termasuk untuk pelaku dewasa. Di sisi lain, UU Pornografi juga dapat digunakan menjerat pihak-pihak yang menyebarkan atau mempertontonkan adegan vulgar menyimpang di muka umum atau melalui media daring.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, dalam beberapa forum diskusi mengatakan pendekatan hukum di Indonesia terhadap LGBT selama ini cenderung “negara absen”, kecuali jika menyangkut anak. “Selebihnya banyak diserahkan ke norma masyarakat, sehingga penanganannya sering muncul dari razia ketertiban oleh Satpol PP atau polisi, bukan lewat pemidanaan murni,” ujar Andi.

Pentingnya Pendidikan Agama dan Rehabilitasi Sosial
Di luar aspek hukum, banyak penelitian menekankan pentingnya pendidikan agama dan seks sejak dini sebagai langkah preventif. Sebuah riset oleh Gary Ramafedi dari University of Minnesota mengungkap bahwa peluang seorang anak menjadi homoseksual sangat kecil jika sejak awal mendapatkan pendidikan moral dan agama yang baik.

Hal serupa juga sering disampaikan para ustaz dalam ceramah-ceramah mereka. Bahwa salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memelihara keturunan dan menjaga kehormatan.

“Islam mengajarkan naluri seksual itu fitrah, tapi harus disalurkan secara benar melalui akad nikah antara laki-laki dan perempuan,” terang Ustaz Abdul Hadi di sela kajian rutin masjid besar Al-Muhajirin, Surabaya. Menurutnya, kasus LGBT dapat ditekan melalui peran keluarga yang kokoh dalam membimbing anak sejak kecil.

Tak sedikit pula lembaga dakwah maupun organisasi sosial keagamaan yang membuka program pendampingan dan konseling bagi mereka yang ingin kembali ke orientasi heteroseksual. Pendekatan ini dilakukan dengan metode terapi keagamaan, pelatihan kontrol diri, hingga pendekatan psikososial agar mereka dapat kembali ke jalan sesuai fitrah.

________________________________________
 

Jalan Tengah dalam Penanganan LGBT

Fenomena LGBT di Indonesia ibarat dua sisi mata uang: di satu sisi bertentangan dengan ajaran agama mayoritas dan menimbulkan risiko kesehatan publik, namun di sisi lain, hak dasar para pelakunya sebagai manusia tetap wajib dilindungi negara.

Solusi komprehensif menjadi penting, yakni lewat penegakan hukum untuk kasus yang melanggar aturan (terutama yang melibatkan anak), diimbangi edukasi moral dan agama sejak usia dini, serta membuka ruang konseling dan rehabilitasi bagi mereka yang ingin kembali pada fitrah.

Dengan pendekatan semacam ini, harapannya masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai keimanan sekaligus mengedepankan kemanusiaan, tanpa main hakim sendiri, stigma berlebihan, atau tindakan diskriminatif yang justru memicu masalah sosial baru. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES