Peristiwa

Kasus OC Kaligis Dipastikan Selesai Dalam 40 Hari

Rabu, 22 Juli 2015 - 14:10 | 38.35k
Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki. (Foto: googleimage)
Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki. (Foto: googleimage)
Kecil Besar

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kasus suap terhadap hakim di PTUN Medan. KPK juga menargetkan kasus tersebut bisa naik ke pengadilan dalam 40 hari kedepan.

"Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan. Tapi nantikami lihat di tingkat penyidikan perkembangannya." kata Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, Rabu (22/7/2015)

Pihaknya, ada kemungkinan fakta terbaru yang muncul dalam proses penyidikan. Oleh karenanya, ada masa-masa tertentu yang menyebabkan kasus itu tidak bisa diselesaikan tetap waktu.

Meski begitu, pihaknya akan terus mempercepat penyidikan kasus itu. Sebab, KPK bekerja dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Apalagi, Ruki menambahkan jika dirinya sudah mengetahui kasus itu sejak dua bulan yang lalu.

Seperti diketahui, OC Kaligis sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap hakim di PTUN Medan. Sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengacara kondang itu resmi menjadi tahanan KPK. (*)

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES