Tuntut Hak, Buruh di Dua Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Datangi Bupati

TIMESINDONESIA – PASURUANTIMES - Sejumlah buruh dari PT Rending Plastic dan PT Halim Jaya Sakti, Gempol mendatangi Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/8/2015). Kedatangan sejumlah buruh tersebut untuk mengadu kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf perihal permasalahan yang ada di lokasi tempatnya bekerja.
Dari pantauan PASURUANTIMES, sejumlah buruh itu tiba di Pendopo Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 7.30 WIB. Tri Adji Yatmoko, salah satu buruh dari PT Halim Jaya Sakti mengatakan, ada berbagai persoalan yang ingin disampaikan kepada Bupati. Diantaranya mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Halim Jaya Sakti.
Advertisement
"Ada 46 karyawan yang di PHK. Kami disuruh buat permohonan lagi," katanya kepada PASURUANTIMES.
Dikatakannya PHK sepihak tersebut berlaku sejak 3 Agustus lalu. Sedangkan sejumlah buruh yang terkena PHK rata rata sudah bekerja sejak delapan dan sembilan tahun.
Selain itu, pihaknya juga menyebut perusahaan tempatnya bekerja tidak mengikutkan pekerjanya BPJS. Padahal, total pekerja di pabrik yang memproduksi sepatu merek Ando itu berjumlah seribu.
"Banyak teman teman kami yang mengalami kecelakaan kerja. Hanya diobati saja," tambahnya.
Tidak berhenti disitu, pihaknya juga mengeluhkan gaji yang dibayar dibawah UMK. Menurutnya, untuk gaji pada tahun 2015 ini hanya berjumlah Rp 2.050.000. Padahal, UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2,7 juta.
Sama dengan yang terjadi pada buruh PT Rending Palstik. Suwito, salah seorang buruh melaporkan terkait THR pada tahun 2014 yang hanya dibayar separoh.
Selain itu juga menggugat Owner perusahaan tersebut agar segera diperiksa. Sebab, owner yang merupakan warga negara Taiwan itu sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian terkait BPJS karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, sejumlah buruh itu tidak menerima gaji selama tiga bulan. Terhitung sejak bulan Desember tahun 2014 sampai Bulan Pebruari 2015. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |