Terkait Upah, Buruh PT Nestle Kecewa Jawaban Disnaker
TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, PASURUAN - Puluhan buruh PT Nestle kembali mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Kamis, 3/9/2015. Mereka hendak menagih jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan sebelumnya.
Sayang, jawaban yang mereka terima dari Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto tidak sesuai dengan diharapkan.
Advertisement
Tri Hartadi, Ketua Serikat Buruh Nestle Indonesia (SBNI) Kejayan, Kabupaten Pasuruan mengatakan, jawaban dari Kepala Disnakersostrans sama dengan yang dikehendaki pihak managemen. Yakni, mengkalkulasi gaji pokok dan tunjangan buruh.
"Jawaban ini masih murni mempertimbangkan upah normatif. Tanpa mempertimbangkan asas kebiasaan di perusahaan kami. Ini jawabannya malah ngiwangi Manajemen," jelasnya.
Mengenai aksi selanjutnya atas ketidak puasan itu, Tri Hartadi masih enggan menjelaskan. Yang jelas menurutnya, perundingan Perkenankan Kerja Bersama (PKB) masih berlangsung.
"Perundingan ini masih berlangsung. Dan jangan sampai keinginan manajemen ini menjadi produk hukum. Kalau sudah diputuskan ini akan menjadi produk hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah buruh PT Nestle memprotes kebijakan manajemen yang bersikukuh tidak menerapkan gaji pokok sesuai dengan UMSK Kabupaten Pasuruan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |