Peristiwa

Nenek Angeline Desak Pengadilan Hukum Mati Margaret

Jumat, 23 Oktober 2015 - 13:38 | 44.15k
Misiyah, nenek mendiang Angeline, bocah delapan tahun korban pembunuhan sadis di Denpasar, Bali.
Misiyah, nenek mendiang Angeline, bocah delapan tahun korban pembunuhan sadis di Denpasar, Bali.
Kecil Besar

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, BANYUWANGI  – Pasca sidang perdana kasus pembunuhan Angeline di Denpasar, Bali, keluarga korban mendesak pengadilan memvonis hukuman mati kedua tersangka, Margrieth dan pembantunya Agus Tae Hamda May.

Keduanya dinilai layak mendapat vonis tersebut karena telah melakukan penyiksaan hingga mengakibatkan tewasnya korban yang masih berusia delapan tahun.

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Misiyah, warga Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang merupakan nenek kandung mendiang Angeline.

“Kalau saya inginnya pelaku dihukum mati,” katanya sambil menggendong cucunya, Jumat (23/10/2015).

Nasib tragis yang menimpa cucu dari anaknya Hamidah, Misiyah mengaku tak akan memberikan maaf. Perbuatan menghilangkan nyawa seorang anak kecil dianggap diluar batas kemanusiaan.

“Enggak, saya gak mau memaafkan. Saya inginnya hanya mereka dihukum mati,” tegas Misiyah.

Seperti diberitakan, hasil penyidikan Kepolisian Denpasar, Bali, memberikan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Margrieth dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, KUHP 338 tentang Pembunuhan dan 77 B tentang Penelantaran Anak dengan ancaman terberat hukuman mati.

Kasus pembunuhan ini mencuat dan sempat menggegerkan dunia Internasional pada pertengahan Juni lalu. Korban yang awalnya dikabarkan menghilang, ditemukan terkubur dalam kondisi mengenaskan di kandang ayam belakang rumah ibu angkatnya, Margrieth, di Denpasar, Bali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES