Ijazah Mahasiswa Untag Banyuwangi Terancam Tidak Sah

TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sengketa jabatan ketua Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (PERPENAS) 17 Agustus 1945 Banyuwangi, dinilai hanya akan merugikan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi.
Karena kampus yang sedang berkonflik bisa dijatuhi sanksi non aktif oleh pihak Kopertis wilayah VII dan berujung ijazah mahasiswa yang dikeluarkan pada masa sengketa dianggap tidak sah.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan dosen sekaligus pihak yang sedang berkonflik, Sugihartoyo.
“Kalau konflik gini kan yang dirugikan justru mahasiswa, kampus bisa disanksi non aktif, ijazah yang dikeluarkan saat konflik juga ilegal,” katanya, Selasa (10/11/2015).
Untuk itu, akademisi yang mengantongi akta notaris kepengurusan PERPENAS baru ini menghimbau kubu rivalnya, yakni Warijan, untuk segera mengambil langkah strategis agar roda kepengurusan bisa berjalan lancar kembali dan mahasiswa tidak ada yang dirugikan.
Terkait tudingan bahwa kemenangannya dalam pemilihan ketua PERPENAS tidak sah, Sugihartoyo, tidak banyak komentar. Dia hanya menunjukkan sejumlah bukti otentik soal keabsahan jabatan yang diembannya.
“Ini kan akta notaris kepengurusan saya, mana mungkin saya punya akta notaris jika tidak sah. Notaris gak mungkin ngawur dalam mengeluarkan akta,” jelasnya.
Sementara itu, Warijan, menyebut bahwa sengketa yang terjadi di tubuh PERPENAS 17 Agustus 1945 Banyuwangi, tidak akan menimbulkan sanksi non aktif dari Kopertis Wilayah VII. Dia justru mengaku telah melaporkan kondisi yang terjadi di PERPENAS kepada pihak Kopertis Wilayah VII.
“Tidak sampai kesitulah, kita sudah melaporkan semuanya. Malah kita yang mendapat dukungan,” ungkap Warijan.
Seperti diberitakan, dalam sengketa kepemimpinan PERPENAS, kedua belah pihak kubu bersengketa, yakni Sugihartoyo dan Warijan, yang merupakan pimpinan yayasan Incumben, saling klaim dan merasa paling benar.
Sugihartoyo, merasa telah sah menjadi pimpinan yayasan yang menaungi Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi dan seluruh sekolah berlabel 17 Agustus 1945 se Banyuwangi, karena telah mendapat dukungan tiga dari lima pengurus yayasan. Sedang Warijan tetap ngotot, dengan dalih pemilihan ketua yayasan belum final karena masih deadlock.
Konflik kian memanas saat Sugihartoyo beserta pendukungnya mendatangi kantor PERPENAS, untuk menyerahkan akta kepengurusan yayasan yang baru, Senin siang lalu (9/11/2015). Saat itu diduga kubu Warijan, melalui Kepala sekolah SMA 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Suhartono, mengerahkan seluruh siswa untuk mengusir kelompok Sugihartoyo dari lokasi kantor. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Pasuruan |