Karcis Parkir Lama Masih Beredar, Dishub Kota Malang Segera Tertibkan

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemberlakuan kenaikan tarif parkir di Kota Malang yang berlaku sejak 28 November 2015, rupanya masih menimbulkan masalah pada implementasi di lapangan.
Pantauan MALANGTIMES di lapangan, masih beredar karcis parkir lama berwarna biru yang tertera Retribusi Tempat Parkir Kegiatan Insidentil Perda Nomor 2 Tahun 2011 untuk sepeda motor dengan nilai Rp 2 ribu sekali parkir. Karcis diperoleh di Pujasera Taman Trunojoyo, Kota Malang. Pada karcis tersebut tidak terdapat stempel Dishub Kota Malang.
Advertisement
Petugas parkir beralasan, digunakannya karcis lama karena karcis yang baru jumlahnya terbatas, sehingga mereka belum mendapatkan.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Syamsul Arifin, mengatakan, karcis parkir lama sudah tidak berlaku. "Dishub akan secepatnya menarik karcis parkir yang sudah tidak berlaku," ujar Syamsul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2015) sore ini.
Syamsul menambahkan, penggunaan karcis parkir insidentil lama yang tertera tarif Rp 2 ribu untuk sepeda motor, diperbolehkan, selama ada stempel dari Dishub Kota Malang. Hal ini untuk mengantisipasi jumlah karcis baru dan peredarannya yang masih terbatas.
Syamsul juga menyampaikan bahwa Dishub Kota Malang rutin melakukan pengawasan langsung ke titik-titik parkir di wilayah Kota Malang, sebagai bagian upaya menertibkan dan menegakkan aturan yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : = |