Dalam 6 Tahun, Tiga Polisi Banyuwangi Dipecat Karena Narkoba

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – AKBP Bastoni Purnama, bukanlah Kapolres Banyuwangi pertama yang menjadi eksekutor pemecatan anggota. Sebelumnya, tercatat dua anggota juga telah diberi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) lantaran kasus narkoba.
Mereka adalah Briptu Andik Triana dan Brigadir Herman Supriyanto. Pemberhentian keduanya diumumkan secara resmi pada 2009 lalu, oleh Kapolres Banyuwangi yang kala itu dijabat AKBP Rahmat Mulyana.
Advertisement
Briptu Andik di sanksi PTDH setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan
ia terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus tahun 2008 tersebut dia divonis 1,5 tahun penjara.
Sedang Brigadir Herman divonis hukuman 10 bulan penjara setelah diketahui menyimpan narkoba di rumah dinasnya.
Sementara itu, Aipda ME yang tertangkap tangan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi atas kepemilikan narkoba pada 28 September 2015 lalu kini juga sedang menunggu proses hukum dan sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Polda Jatim.
“Tugas sebagai anggota kepolisian harus konsekuen. Ikuti aturan etik dan
harus patuh pada hukum. Jangan melanggar hukum,” tegas Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, Senin (15/12/2015).
Fenomena ini bertolak belakang dengan sanksi yang diterima Brigadir SG. Meski telah dinyatakan terbukti terlibat jaringan pengedar narkoba, Brigadir SG bisa leluasa lenggang kangkung lepas dari jeratan sanksi.
Padahal, anggota Polda Jatim yang sebelumnya ditempatkan di Polres Banyuwangi tersebut telah divonis dan sempat mencicipi ruang tahanan lapas setempat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Pasuruan |