Ingin Menjadi TKI? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi!

TIMESINDONESIA, JEMBER – Persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seoalah memang tak ada habisnya. Dalam periode Januari hingga November tahun ini, Kementrian Luar Negeri dan perwakilan pemerintah di luar negeri, telah memulangkan WNI overstayer (buruh migran tidak berdokumen legal) sebanyak 90.643, dari 26 negara.
Untuk itu, bagi calon TKI yang masih ingin mengadu nasib di luar negeri, harus mendaftarkan diri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat, agar menjadi TKI yang legal. Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh calon TKI?
Advertisement
Menurut Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Ahmad Hariyadi, ada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan calon TKI agar bisa menjadi tenaga kerja di luar negeri secara legal.
Diantaranya adalah, Kartu Tanda Penduduk KTP, ijasah, akte kelahiran atau buku nikah bagi yang sudah berkeluarga, yang disertai surat ijin dari suami/istri, maupun surat ijin dari orang tua, bagi yang belum menikah.
Hal itu disampaikan Hariyadi, saat melakukan sosialisasi perlindungan TKI, di pendopo Kecamatan Panti, Rabu (16/12/2015) kemarin.
Selain itu, kata Hariyadi, sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh BNSP juga harus dimiliki oleh seorang calon TKI. Ditambah surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja dan kartu tenaga kerja luar negeri.
Calon TKI atau TKI yang sudah bekerja, juga harus mentaati perundang-undangan. Baik perundang-undangan dalam negeri, maupun perundang-undangan di mana ia bekerja.
Disamping itu, TKI juga wajib untuk mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah di tanda tangani. Membayar biaya penempatan TKI di negara tempat bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Serta, memberitahukan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan,” jelas Hariyadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |