Di Malang, Tahun 2015 Istri Dominasi Gugat Cerai Suami

TIMESINDONESIA, MALANG – Memasuki tahun baru, ada banyak pelajaran dari apa yang terjadi sebelumnya. Berbagai kasus terjadi seputar rumah tangga, hingga berujung pada tuntutan perceraian.
Data Pengadilan Agama (PA) Klas IA Malang, sepanjang Januari hingga November 2015, perkara perceraian mencapai 2259, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Advertisement
"Jumlahnya masih mungkin bertambah, karena data Desember 2015 belum terhitung," kata Kasdulah SH MH, Panitera Muda Hukum PA Malang.
Dari angka perceraian tersebut, lanjut Kasdullah, jenis perkara tertinggi diajukan oleh istri. Cerai gugat sebanyak 1572 perkara, yang mengajukan gugatan adalah istri. Sedangkan angka cerai talak sebesar 686, dimana yang mengajukan adalah suami.
Dibandingkan dengan tahun lalu, menurut Kasdullah angka perceraian lebih tinggi pada tahun ini. Pada 2014, angka cerai gugat mencapai1677 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 725 perkara.
Disampaikannya kembali, angka tahun lalu lebih rendah dibanding 2015. Hanya data tahun 2015 yang tersedia belum keseluruhan. "Perkiraan, selisihnya sekira 200 perkara, lebih tinggi pada tahun 2015," jelas pria asal Lamongan ini.
Total jumlah perkara masuk ke PA Malang sepanjang Januari sampai November 2015 sebanyak 2578, dengan perkara yang berhasil diputus mencapai 2475.
Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Klas IA Malang meliputi Kota Malang dan Kota Batu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : = |